Muhammad adithessia arief umar- Ringkasan aturan 1,2,3,13,14,15 dan meringkas 4 artikel
•Aturan 1 penerapan mengatur pemberlakuan aturan tersebut bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. Tidak ada yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau, atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus tersebut harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini. •Aturan 2 tanggung jawab menekankan bahwa aturan ini menegaskan bahwa tidak ada pembebasan tanggung jawab bagi kapal, pemilik kapal, nahkoda, atau awak kapal dalam hal kelalaian mematuhi aturan dan pentingnya memperhatikan bahaya navigasi serta keadaan khusus untuk menghindari bahaya tubrukan. •Aturan 3 definisi umum A.kata "kapal mencakup Setiap jenis kendaraan air termasuk Kapal Tanpa benenem (Displacement) dan Pesawat terbang Laut Yang digunakan atau dapat digunakan sebagai