Muhammad adithessia arief umar- Ringkasan aturan 1,2,3,13,14,15 dan meringkas 4 artikel
•Aturan 1 penerapan
mengatur pemberlakuan aturan tersebut bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. Tidak ada yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau, atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus tersebut harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
•Aturan 2 tanggung jawab
menekankan bahwa aturan ini menegaskan bahwa tidak ada pembebasan tanggung jawab bagi kapal, pemilik kapal, nahkoda, atau awak kapal dalam hal kelalaian mematuhi aturan dan pentingnya memperhatikan bahaya navigasi serta keadaan khusus untuk menghindari bahaya tubrukan.
•Aturan 3 definisi umum
A.kata "kapal mencakup Setiap jenis kendaraan air termasuk Kapal Tanpa benenem (Displacement) dan Pesawat terbang Laut Yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan air
B. Kapal tenaga adalah kapal yang digerakkan dengan mesin
C. Kapal layar adalah kapal yang berlayar mengunakan layar
E. Pesawat terbang Laut Pesawat Yang dibuat untuk mengolah gerak di atas air
F. Kapal yang tidak dapat diolah gerak adalah kapal yang karena keadaan istimewa sehingga kapal tersebut tidak dapat diolah gerak
G. Kapal yang terbatas olah geraknya Adalah kapal yang karena sifat pekerjaannya sehingga kemampuan olah geraknya terbatas.
H Kapal yang Terkungkung oleh saratnya adalah kapal yang karna sarat terhadap kedalaman air dan lebarnya perairan yang dapat dilayari sehingga kemampuan olah geraknya terbatas.
I. Sedang berlayar adalah kapal yang sedang berlayar dan tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas
J. Saling melihat Apabila kapal yang satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal lainnya
K. Pangaihatan terbatas setiap keadaan dimana data tampaknya dibatasi oleh kabut, hujan badai, badai pasir, atau sebab lainnya yang serupa.
•Aturan 13 penyusulan
Kapal yang mendekati kapal lain dari sudut 22,5° dibelakang dianggap sedang menyusul dan jika malam hari kapal yang menyusul melihat lampu buritannya saja.
Aturan 14 berhadapan
Apabila 2 buah kapal bertemu pada haluan berlawanan sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan. Maka masing masing kapal harus mengubah haluan ke kanan dan bertemu pada lambung kiri masing masing kapal
Aturan 15 situasi Bersilangan
Apabila 2 kapal tenanga bersilangan sedemikian rupa maka kapal yang mendapatkan kapal lain pada lambung kanannya harus menyimpang dan tidak boleh memotonh di muka kapal lain. Jika mengijinkan bisa memotong dari haluan kapal itu
____________________________________________________
Tugas 2 merangkum
Materi dan Soal Kompetensi Nautika Kapal Niaga Fase F Kelas XI Elemen P2TL dan Dinas Jaga dengan Materi Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi
- Suatu pengamatan yang baik harus selalu dilakukan sesuai Aturan 5 P2TL - 1972 dan harus sesuai.
- Petugas pengamat harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik
- Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus terpisah
- Dalam menentukan komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan.
- Perwira pengganti memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggota tugas jaga dapat menjalankan tugas dengan baik
- Sebelum mengambil alih, perwira pengganti harus memastikan posisi kapal dan mendapatkan informasi tentang haluan serta kecepatan kapal.
- Perwira pengganti harus memperoleh kepastian
- Jika perwira tugas jaga navigasi harus diganti dalam situasi tindakan atau olah gerak, penggantian ditangguhkan.
- Perwira yang melakukan tugas jaga navigasi
- Selama tugas jaga, perwira harus secara berkala memeriksa haluan, posisi, dan kecepatan kapal dengan menggunakan peralatan navigasi
- Perwira tugas jaga harus memiliki pengetahuan penuh tentang peralatan navigasi dan memahami keterbatasan operasionalnya.
- Perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi tidak boleh merangkap tugas lain yang mengganggu keselamatan navigasi.
- Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan peralatan navigasi seefektif mungkin.
- Jika menggunakan radar, perwira tugas jaga navigasi harus mematuhi ketentuan pencegahan tabrakan laut.
- Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan kemudi, mesin, dan sistem bunyi dengan percaya diri untuk memberikan pemberitahuan.
- Perwira tugas jaga navigasi harus memahami sifat olah gerak kapal dan mempertimbangkan apa yang akan terjadi.
Periode‐periode istirahat dapat tidak dapat diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi‐kondisi operasional yang mendesak.
Waktu istirahat 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut‐turut asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.
Komentar
Posting Komentar