Muhammad adithessia arief umar- Ringkasan aturan 1,2,3,13,14,15 dan meringkas 4 artikel

 •Aturan 1 penerapan 

    mengatur pemberlakuan aturan tersebut bagi semua kapal di laut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yang dapat dilayari oleh kapal-kapal laut. Tidak ada yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau, atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut. Aturan-aturan khusus tersebut harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.

•Aturan 2 tanggung jawab

   menekankan bahwa aturan ini menegaskan bahwa tidak ada pembebasan tanggung jawab bagi kapal, pemilik kapal, nahkoda, atau awak kapal dalam hal kelalaian mematuhi aturan dan pentingnya memperhatikan bahaya navigasi serta keadaan khusus untuk menghindari bahaya tubrukan.

•Aturan 3 definisi umum

A.kata "kapal mencakup Setiap jenis kendaraan air termasuk Kapal Tanpa benenem (Displacement) dan Pesawat terbang Laut Yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan air

B. Kapal tenaga adalah kapal yang digerakkan dengan mesin

C. Kapal layar adalah kapal yang berlayar mengunakan layar 

E. Pesawat terbang Laut Pesawat Yang dibuat untuk mengolah gerak di atas air

F. Kapal yang tidak dapat diolah gerak adalah kapal yang karena keadaan istimewa sehingga kapal tersebut tidak dapat diolah gerak

G. Kapal yang terbatas olah geraknya Adalah kapal yang karena sifat pekerjaannya sehingga kemampuan olah geraknya terbatas. 

H Kapal yang Terkungkung oleh saratnya adalah kapal yang karna sarat terhadap kedalaman air dan lebarnya perairan yang dapat dilayari sehingga kemampuan olah geraknya terbatas. 

I. Sedang berlayar adalah kapal yang sedang berlayar dan tidak berlabuh jangkar atau terbatas pada daratan atau kandas

J. Saling melihat Apabila kapal yang satu dapat dilihat dengan nyata oleh kapal lainnya

K. Pangaihatan terbatas setiap keadaan dimana data tampaknya dibatasi oleh kabut, hujan badai, badai pasir, atau sebab lainnya yang serupa. 

•Aturan 13 penyusulan

Kapal yang mendekati kapal lain dari sudut 22,5° dibelakang dianggap sedang menyusul dan jika malam hari kapal yang menyusul melihat lampu buritannya saja. 

Aturan 14 berhadapan

Apabila 2 buah kapal bertemu pada haluan berlawanan sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan. Maka masing masing kapal harus mengubah haluan ke kanan dan bertemu pada lambung kiri masing masing kapal

Aturan 15 situasi Bersilangan

Apabila 2 kapal tenanga bersilangan sedemikian rupa maka kapal yang mendapatkan kapal lain pada lambung kanannya harus menyimpang dan tidak boleh memotonh di muka kapal lain. Jika mengijinkan bisa memotong dari haluan kapal itu


____________________________________________________

Tugas 2 merangkum 


Materi dan Soal Kompetensi Nautika Kapal Niaga Fase F Kelas XI Elemen P2TL dan Dinas Jaga dengan Materi Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi



Misi dari tugas jaga adalah untuk menghindari atau mengurangi potensi risiko seperti tabrakan, kecelakaan, atau bahaya lain yang terkait.

1.Pengujian kemampuan operasional peralatan 
   navigasi harus dilakukan secara rutin sesuai 
   dengan situasi yang berpotensi berbahaya. Hasil 
   pengujian tersebut harus dicatat, dan 
   pemeriksaan juga harus dilakukan sebelum 
   berangkat dan setibanya di pelabuhan.

2. Perwira tugas jaga navigasi harus melakukan 
    pemeriksaan tetap untuk menjamin 

3. Perwira tugas jaga navigasi harus ingat untuk 
    selalu mematuhi persyaratan-persyaratan                  SOLAS  tahun 1974. 

4. Perwira tugas jaga navigasi harus memiliki 
    pemahaman menyeluruh tentang penggunaan  
    semua alat bantu navigasi elektronik, termasuk 
    pemahaman terhadap kemampuan dan 
    keterbatasannya.

5. Perwira tugas jaga navigasi diwajibkan 
    menggunakan radar ketika terjadi atau 
    diperkirakan berkurangnya jarak pandang, dan 
    secara terus menerus jika berada di perairan 
    yang ramai lalu lintas kapal lain.

6. Perwira tugas jaga navigasi harus memastikan 
    bahwa skala jarak diubah secara rutin untuk 
    memungkinkan deteksi secepat mungkin 
    terhadap setiap sasaran.

7. Jika menggunakan radar, perwira tugas jaga 
    harus memilih skala jarak yang sesuai, dengan 
    cermat mengamati layar radar, dan memastikan 
    bahwa analisis sistematis dan plotting dimulai s
    Sesegera mungkin.

8. Perwira tugas jaga navigasi harus memberitahu 
    nahkoda. 

9. Meskipun ada kewajiban untuk memberi tahu 
    nahkoda mengenai kondisi-kondisi yang 
    dijelaskan di atas, perwira tugas jaga navigasi 
    juga harus siap mengambil tindakan cepat demi 
    keselamatan kapal jika situasi megharuskan.
_____________________________________________________

Materi dan Soal Kompetensi Nautika Kapal Niaga Fase F Kelas XI Elemen Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) dan Dinas Jaga

Pengamatan (Look Out)
  1. Suatu pengamatan yang baik harus selalu dilakukan sesuai Aturan 5 P2TL - 1972 dan harus sesuai. 
  2. Petugas pengamat harus mampu memberikan perhatian penuh untuk menjamin suatu pengamatan yang baik
  3. Tugas seorang pengamat dan tugas seorang pemegang kemudi harus terpisah
  4. Dalam menentukan komposisi tugas jaga navigasi, Nakhoda harus mempertimbangkan semua faktor yang relevan. 
Pengaturan Tugas Jaga

Jika mengambil keputusan tentang komposisi tugas jaga di anjungan, dan dapat termasuk bawahan yang memenuhi syarat

_______________________________________________

Materi dan Soal Kompetensi Nautika Kapal Niaga Fase F - Kelas XI – Elemen – P2TL dan Dinas Jaga - Materi – Serah Terima Tugas Jaga dan Melaksanakan

Serah Terima Tugas Jaga
  1. Perwira pengganti memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggota tugas jaga dapat menjalankan tugas dengan baik
  2. Sebelum mengambil alih, perwira pengganti harus memastikan posisi kapal dan mendapatkan informasi tentang haluan serta kecepatan kapal.
  3. Perwira pengganti harus memperoleh kepastian
  4. Jika perwira tugas jaga navigasi harus diganti dalam situasi tindakan atau olah gerak, penggantian ditangguhkan. 
Melaksanakan Tugas Jaga Navigasi
  1. Perwira yang melakukan tugas jaga navigasi
  2. Selama tugas jaga, perwira harus secara berkala memeriksa haluan, posisi, dan kecepatan kapal dengan menggunakan peralatan navigasi
  3. Perwira tugas jaga harus memiliki pengetahuan penuh tentang peralatan navigasi dan memahami keterbatasan operasionalnya.
  4. Perwira yang bertanggung jawab dalam tugas jaga navigasi tidak boleh merangkap tugas lain yang mengganggu keselamatan navigasi.
  5. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan peralatan navigasi seefektif mungkin.
  6. Jika menggunakan radar, perwira tugas jaga navigasi harus mematuhi ketentuan pencegahan tabrakan laut. 
  7. Perwira tugas jaga navigasi harus menggunakan kemudi, mesin, dan sistem bunyi dengan percaya diri untuk memberikan pemberitahuan. 
  8. Perwira tugas jaga navigasi harus memahami sifat olah gerak kapal dan mempertimbangkan apa yang akan terjadi. 
_____________________________________________________

Materi dan Soal Kompetensi Nautika Kapal Niaga Fase F Kelas XI – Elemen Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) dan Dinas Jaga, Simak!

Semua orang yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai perwira atau bawahan yang melaksanakan tugas jaga harus diberi waktu istirahat paling sedikit 10 jam setiap periode 24 jam.

Periode‐periode istirahat dapat tidak dapat diikuti jika berada dalam situasi darurat atau situasi latihan atau terjadi kondisi‐kondisi operasional yang mendesak.

Waktu istirahat 10 jam tersebut dapat dikurangi menjadi paling sedikit 6 jam berturut‐turut asalkan pengurangan semacam ini tidak lebih dari 2 hari dan paling sedikit harus ada 70 jam istirahat selama periode 7 hari.


Bagian 1 - Sertifikasi (Certification)

Perwira yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau dek harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuannya.

Bagian 2 - Rencana Pelayaran (Voyage Planning)

Pelayaran yang akan dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan seluruh informasi dan setiap haluan yang ditetapkan harus diperiksa sebelum pelayaran dilaksanakan.

Bagian 3 - Tugas Jaga (Watch Keeping)

Prinsip-prinsip yang Berlaku untuk Tugas Jaga pada Umumnya

Pihak-pihak peserta konvensi harus mengarahkan agar perhatian Perusahaan, Nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Personil tugas jaga harus menjamin bahwa pelaksaan tugas jaga dilakukan secara aman dan terpelihara.


Perlindungan Lingkungan Laut

Nakhoda, perwira dan bawahan harus mengetahui akibat serius dari pencemaran lingkungan laut karena operasional atau kecelakaan kapal, dan harus menjaga kecermatan untuk mencegah pencemaran, terutama sesuai dengan peraturan-peraturan internasional dan peraturan – peraturan yang berlaku di suatu Pelabuhan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat soal kelompok 2 muhammad aditheesia arief umar

Ukk muhammad Adithessia arief umar

PERTANYAAN TERTULIS ESSAY USK KLASTER 3 P2TL DINAS JAGA DAN KOMUNIKASI (LANJUTAN) MUHAMMAD ADITHESSIA ARIEF UMAR